“Supaya
tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung
apapun, kecuali harus diputuskan”
Ibnu
Mas’ud ra menuturkan: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya
ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik”. (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud).
Tamimah
adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal atau menolak
‘ain. Tetapi, apabila yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat suci alquran,
sebagian salaf memberikan keringanan dalam hal ini, dan sebagian yang lain
tidak memperbolehkan dan memandangnya termasuk hal yang dilarang, diantaranya:
Ibnu Mas’ud ra.
Ruqyah
atau ‘azimah. Ini khusus diijinkan selama penggunaannya bebas dari hal-hal
syirik, sebab Rasulullah SAW telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini
untuk mengobati ’ain atau sengatan kalajengking.
Tiwalah
adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat membikin
seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.
Hadits
marfu’ diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim:
“Barang
siapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu
bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu
bergantung kepada barang tersebut. (HR. Imam Ahmad dan At-Tirmidzi)
Imam
Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’, katanya:
“Rasulullah
SAW telah bersabda kepadaku: “Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang,
untuk itu, sampaikan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang menggelung
jenggotnya atau memakai kalung dari tali busur panah atau beristinja dengan
kotoran binatang ataupun dengan tulang, maka sesungguhnya Muhammad lepas adri
orang itu”.
Waki’
meriwayatkan bahwa Sai’id bin Jubair berkata: “Barang siapa memutus suatu
tamimah dari seseorang, maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang
budak”.
Dan
Waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An-Nakha’i) berkata: “Mereka (para
sahabat Abdullah bin Mas’ud) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat
Alquran atau bukan dari ayat-ayat Alquran”.
Kandungan
Bab ini:
- Pengertian ruqyah dan tamimah
- Pengertian tiwalah
- Bahwa ketiga jenis ini semuanya, tanpa terkecuali termasuk syirik
- Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Alquran atau doa-doa yang telah diajarkan Rasulullah untuk mengobati ‘ain atau sengatan, tidak termasuk hal tersebut
- Jika tamimah itu dari ayat-ayat suci Alquran, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk hal tersebut atau tidak?
- Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk menangkal atau mengusir ‘ain, termasuk pula syirik
- Ancaman berat bagi orang yang mengenakan kalung dari tali busur panah
- Keistimewaan pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang
- Kata-kata Ibrahim An-Nakha’i tersebut diatas tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, karena yang dimaksud Ibrahim adalah para sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar