Selasa, 21 April 2020

Kitab Tauhid Bab 8. Tentang Ruqyah dan Tamimah

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Basyir Al-Anshari ra bahwa dia pernah bersama Rasulullah SAW dalam salah satu perjalanan beliau, lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk memaklumkan):
“Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan”

Ibnu Mas’ud ra menuturkan: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik”. (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud).

Tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal atau menolak ‘ain. Tetapi, apabila yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat suci alquran, sebagian salaf memberikan keringanan dalam hal ini, dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan memandangnya termasuk hal yang dilarang, diantaranya: Ibnu Mas’ud ra.

Ruqyah atau ‘azimah. Ini khusus diijinkan selama penggunaannya bebas dari hal-hal syirik, sebab Rasulullah SAW telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ’ain atau sengatan kalajengking.

Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat membikin seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.

Hadits marfu’ diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim:
“Barang siapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut. (HR. Imam Ahmad dan At-Tirmidzi)

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’, katanya:
“Rasulullah SAW telah bersabda kepadaku: “Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, untuk itu, sampaikan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang menggelung jenggotnya atau memakai kalung dari tali busur panah atau beristinja dengan kotoran binatang ataupun dengan tulang, maka sesungguhnya Muhammad lepas adri orang itu”.

Waki’ meriwayatkan bahwa Sai’id bin Jubair berkata: “Barang siapa memutus suatu tamimah dari seseorang, maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak”.

Dan Waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An-Nakha’i) berkata: “Mereka (para sahabat Abdullah bin Mas’ud) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Alquran atau bukan dari ayat-ayat Alquran”.

Kandungan Bab ini:
  1. Pengertian ruqyah dan tamimah
  2. Pengertian tiwalah
  3. Bahwa ketiga jenis ini semuanya, tanpa terkecuali termasuk syirik
  4. Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Alquran atau doa-doa yang telah diajarkan Rasulullah untuk mengobati ‘ain atau sengatan, tidak termasuk hal tersebut
  5. Jika tamimah itu dari ayat-ayat suci Alquran, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk hal tersebut atau tidak?
  6. Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk menangkal atau mengusir ‘ain, termasuk pula syirik
  7. Ancaman berat bagi orang yang mengenakan kalung dari tali busur panah
  8. Keistimewaan pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang
  9. Kata-kata Ibrahim An-Nakha’i tersebut diatas tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, karena yang dimaksud Ibrahim adalah para sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Nilai PAT PKK Kelas XI TBSM

DAFTAR NILAI PKK PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT)      SMK MUHAMMADIYAH 3 SUKOLILO TAHUN PELAJARAN 2019/2020   KELAS            : XI...